MEDIA24.ID, JAKARTA – Warga DKI Jakarta kini menunggu-nunggu KJP Plus Juni 2022, bantuan pendidikan bagi siswa SD hingga SMA/SMK yang memenuhi syarat.
Informasi terbaru disampaikan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta, yang meminta para penerima manfaat menunggu informasi resmi kapan KJP Juni 2022 cair dari pemerintah.
Baca juga: KTT G20 Momentum Indonesia Jadi Pemain Utama Mobil Listrik
UPT P4OP atau Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan pada Sabtu 4 Juni 2022 mengumumkan dalam akun Instagram mereka @upt.p4op, narasi seperti berikut ini:
“Selamat sore. Silakan ditunggu informasi berikutnya ya terkait pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Juni yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP.”
Merujuk pengalaman pencairan bantuan KJP sepanjang 2022, kemungkinan besar akan cair pada 4-8 Juni.
Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan bantuan pendidikan yang berasal dari APBD DKI Jakarta.
Tahun ini adalah program KJP Plus tahap 1 tahun 2022 yang berlangsung dari Mei 2022 hingga Oktober.
Pada KJP Plus Mei 2022, dana telah cair ke rekening penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 pada tanggal 28 April 2022.
Baca juga: Takziah ke Gedung Pakuan, Gus Muhaimin Doakan Eril Husnul Khatimah
Pencairan dana KJP Plus itu dilakukan lebih cepat karena adanya liburan Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Berikut ini jadwal lengkap pencairan KJP Plus sebelum Juni 2022.
- KJP Plus November 2021 cair tanggal 26 November
- KJP Plus Desember 2021 cair tanggal 8 Desember
- KJP Plus Januari 2022 cair tanggal 7 Januari
- KJP Plus Februari 2022 cair tanggal 4 Februari
- KJP Plus Maret 2022 cair tanggal 4 Maret
- KJP Plus April 2022 cair tanggal 5 April
- KJP Plus Mei 2022 cair tanggal 28 April
Besaran dana KJP Juni 2022 yang diterima peserta didik sama dengan bulan sebelumnya.
Berikut jumlah dana yang diterima peserta didik:
- Siswa SD/SDLB/MI sebesar Rp 250 ribu per bulan
- SMP/MTs/SMPLB dan PKBM Rp 300 ribu per bulan
- SMA/SMALB/MA Rp 420 ribu per bulan
- SMK Rp 450 ribu per bulan dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) Rp 1,8 juta per semester.
Selain itu, ada tambahan biaya untuk SPP yakni
- SD/MI/SLB Swasta sebesar Rp 130 ribu per bulan
- SMP/MTs/SMPLB Swasta Rp 170 ribu per bulan
- SPP SMA/MA/SMALB Swasta Rp 290 ribu per bulan
- SMK Swasta Rp 240 ribu per bulan.
Baca juga: Luhut Usul Tiket Masuk Borobudur Jadi Rp 750 Ribu, Berapa Harganya Sekarang?
Untuk memastikan diri Anda sebagai penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022, Disdik menyediakan link cek penerima KJP Plus dengan cara:
- Kunjungi link alternatif http://119.47.90.99/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
- Klik ‘Periksa Status Penerimaan KJP’
- Ketikkan NIK calon penerima
- Pilih tahun 2022
- Pilih tahap 1
- Klik ‘Cek’
- Selanjutnya, sebuah pemberitahuan akan muncul. Silahkan baca informasi tersebut, apakah NIK calon penerima yang kamu ketikkan tadi menjadi penerima KJP Plus atau tidak.
TENTANG KJP PLUS
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:
- Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
- Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
- Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
- Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
- Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
- Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.
SYARAT PENERIMA
Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:
Kategori Umum
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
- Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
- Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Kategori Kartu Pekerja/JakLingko
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
- Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
- Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
MANFAAT KJP PLUS
Sasaran program ini adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS);
Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang;
Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai);
KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp 500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK;
Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.
Demikian informasi tentang Warga Jakarta Tunggu KJP Juni 2022 Cair, Kapan Nih Pak Anies? Semoga bermanfaat.