HEADLINE

Warga Indonesia Kini Harus Punya Nama Minimal Dua Suku Kata

1350
×

Warga Indonesia Kini Harus Punya Nama Minimal Dua Suku Kata

Share this article
Warga Indonesia Kini Harus Punya Nama Minimal Dua Suku Kata
Warga Indonesia Kini Harus Punya Nama Minimal Dua Suku Kata

MEDIA24.ID, JAKARTA – Indonesia menerbitkan aturan pencatatan nama di dokumen kependudukan wajib dua suku kata, ini isi lengkap Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang memuat aturan tersebut.

Kewajiban nama dengan dua suku kata ini sebenarnya agar berlawanan dengan kebiasaan warga Indonesia yang menggunakan nama dengan satu suku kata.

Baca juga: Berperan Bantu Korban Terdampak Pandemi, BAZNAS Dikunjungi Peneliti Internasional

Kita sering menjumpai nama-nama di Indonesia hanya terdiri dari satu suku kata, terutama dari etnis Jawa yang biasanya tidak tidak mempunyai marga atau nama keluarga.

Bahkan nama presiden kedua Indonesia juga hanya satu suku kata, yaitu Soeharto.

Aturan itu ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Dengan demikian, pencatatan nama identitas di kartu keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP) kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi.

Aturan itu berlaku bagi warga yang akan mencatatkan dokumen kependudukan setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 berlaku, yaitu sejak 21 April 2022.

Berikut isi lengkap Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 :

Pasal 1
Memuat definisi soal penduduk, dokumen kependudukan, pencatatan nama, hingga instansi yang berwenang mengurusi administrasi kependudukan.

Pasal 2
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Pasal 3

Dokumen Kependudukan meliputi:
a. biodata Penduduk;
b. kartu keluarga (KK);
c. kartu identitas anak;
d. kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP);
e. surat keterangan kependudukan; dan
f. akta pencatatan sipil.

Pasal 4
(1) Pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau perwakilan Republik Indonesia.

(2) Pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:

a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

(3) Dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Pasal 5

(1) Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi:

a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan
c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.

(3) Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang:

a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Pasal 6
(1) Pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau perwakilan Republik Indonesia melakukan pembinaan kepada penduduk mengenai prinsip, persyaratan, dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 5.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan saran, edukasi dan informasi guna pelindungan kepada anak sedini mungkin.

 Pasal 7
(1) Penduduk yang memberikan nama yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (3), pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan dokumen kependudukan.

(2) Pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau perwakilan Republik Indonesia yang melakukan pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (3), diberikan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis dari menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pasal 8
Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *