MEDIA24.ID, JAKARTA – Pemerintah akhirnya resmi menaikkan tarif ojek online pada Rabu 7 September 2022 setelah beberapa kali penundaan. Tarif baru ini akan berlaku tiga hari mendatang yaitu Sabtu 10 September 2022.
Dalam konferensi pers virtual, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan ada batasan soal biaya jasa aplikasi yaitu maksimal sebesar 15 persen. Menurut dia para penyedia jasa aplikasi ojol, diberi waktu tiga hari untuk menyesuaikan dengan tarif baru.
“Diberi waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan ini untuk menyesuaikan harga tarif yang baru,” ujar dia.
Kenaikan tarif ojol ini dilakukan empat hari setelah Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi rata-rata 30 persen. Menurut Hendro, kenaikan tarif ini juga dilakukan untuk menyesuaikan komponen biaya jasa seperti harga BBM, UMR dan komponen lain.
Jadi para pelanggan ojek online, siap-siap rogoh kocek lebih dalam yang untuk menyesuaian dengan tarif baru moda transportasi ini, berikut rincian kenaikan tarif baru ojol.
Tarif Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.
Selain Gojek dan Grab yang sudah merajai jalanan , kini ada 5 pemain baru bisnis raid hailing di di Indonesia.
Mereka adalah Maxim, inDriver, Nujek, Anterin dan Bonceng.