MEDIA24.ID, JAKARTA- Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif listrik untuk kuartal III-2022. Penyesuaian tarif listrik dilakukan pada lima golongan pelanggan non subsidi.
Adapun pelanggan yang mengalami kenaikan tarif yakni golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.
Baca juga: Benarkah BSU 2022 Cair Juni? Ini Cara Cek Masuk Penerima atau Tidak
“Dari 13 (golongan non subsidi) yang disesuaikan 5. Dua golongan rumah tangga,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).
Adapun kenaikannya yakni untuk pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500VA hingga 5.500VA dan R3 dengan daya 6.600VA ke atas, tarifnya naik dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.
Pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.
Baca juga: Kuota Sertifikasi Halal Gratis BPJPH Masih Banyak, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Lalu, pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh.
Penyesuaian ini dilakukan menimbang perubahan sejumlah indikator makro, salah satunya Indonesian Crude Price (ICP).
“Ini berlakunya per 1 Juli. Sekarang tarif lama. Tapi yang kita sampaikan per 1 Juli 2022,” katanya.
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan kenaikan tarif listrik di atas 3.000 VA) merupakan langkah berbagi beban antara kelompok rumah tangga mampu, badan usaha, dan pemerintah.
“Bapak Presiden (Jokowi) dalam sidang kabinet sudah menyetujui boleh ada kenaikan tarif listrik untuk mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA. Hanya segmen itu ke atas,” ujar Sri Mulyani dikutip dari Antara, 20 Mei lalu.
Sri Mulyani juga menuturkan pemerintah menaikkan subsidi listrik sebagai dampak dari kenaikan harga ICP.
Dengan demikian, dampak kenaikan harga ICP terhadap penyediaan energi nasional tidak semuanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).