Setiap bulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi bantuan sosial berupa KJP Plus pada para siswa. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya.
Mau tahu nggak? Ada sebanyak 849.170 peserta didik yang jadi penerima KJP tahap 1 tahun 2022.
Ini data dari Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Baca juga: KJP Juni 2022 Cair Terlambat, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan Jakarta
Nah, jumlah penerima jenjang SD/MI ada sebanyak 409.959 siswa. Total dana yang dapat digunakan mencapai Rp250 ribu. Lumayan kan?
Lalu penerima jenjang SMP/MTs sebanyak 226.669 siswa dengan total dana Rp 300 ribu.
“Sementara jumlah penerima jenjang SMA/MA 70.763 siswa dengan total dana Rp 420 ribu,” tulis P4OP dalam akun instagram resminya beberapa waktu lalu.
Adapun pelajar SMK di DKI Jakarta yang mendapatkannya sebanyak 139.263 dengan total dana Rp450 ribu.
Baca juga: PPPK Guru 2022, Ini Daftar Pelamar Prioritas yang akan Diterima
Seperti diketahui KJP Plus adalah program untuk membantu pembiayaan sekolah warga Jakarta yang tidak mampu.
Program ini bertujuan agar peserta didik dari kalangan tidak mampu bisa mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA atau SMK dengan dibiayai penuh dari APBD DKI Jakarta.
Dana bansos ini diberikan setiap bulan. Cara daftar untuk dapatkan nyacukup mudah.
Namun harus diketahui juga kepesertaan KJP Plus terus diperbaharui setiap tahunnya. Jadi peserta harus melakukan pendaftaran lagi setiap tahun.
Untuk mendapatkan KJP Plus para siswa harus masuk terdaftar lebih dulu ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tahun ini Pemprov DKI Jakarta telah membuka pendaftaran DTKS pada Mei 2022 lalu.
Mengutip laman instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Hal tersebut disebabkan karena DTKS merupakan sumber data utama pemerintah dalam menetapkan sasaran bagi program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
Dasar hukum dari hal tersebut adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Persyaratan Calon Penerima KJP Plus 2022
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima KJP Plus 2022 Tahap 1. Sejumlah persyaratan itu, sebagaimana dikutip dari laman kjp.jakarta.go.id, adalah sebagai berikut:
- Siswa/siswi terdaftar dan masih aktif di salah satu sekolah di DKI Jakarta
- Siswa/siswi terdaftar di DTKS Kemensos, DTKS Jakarta, atau data lain sesuai Keputusan Gubernur DKI
- Siswa/siswi warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
- Status kependudukan dibuktikan dengan KK atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan
- Berkas persyaratan calon penerima KJP Plus, di antaranya sebagai berikut:
-Surat Permohonan KJP Plus Formulir pendaftaran KJP Plus
-Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
-Fotokopi KTP
-Fotokopi Kartu Keluarga
-Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM (Dari Kepala Sekolah)
-Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.
Berkaca dari pengalaman Mei 2022 lalu, pendaftaran DTKS 2022 dilakukan secara daring melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.
Khusus bagi warga yang mengalami kendala dalam pendaftaran daring bisa langsung datang ke kantor kelurahan sesuai dengan domisili dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.
Cara Daftar DTKS 2022
- Buka situs https://dtks.jakarta.go.id
- Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun
- Log in dengan akun yang sudah dibuat
- Pilih menu Pendaftaran
- Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
- Klik Kirim
Satu akun DTKS dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.
Begitulah syarat dan cara daftarnya. Tidak semua siswa berhak mendapatkan. Karena ternyata harus terdaftar dulu di DTKS. Nah, bagi yang sudah terdaftar semoga KJP Plus Juni 2022 segera cair ya.