MEDIA24.ID, JAKARTA- Pendataan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap I 2023 telah dilaksanakan pada Februari hingga Maret 2023 lalu. Apakah penerimanya sudah bisa dicek?
Dari timeline pendataan yang dikeluarkan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta penetapan penerima dilakukan pada 2 Mei 2023.
Sejumlah pendaftar telah menanyakan informasi penerima KJP Plus Tahap I 2023 di akun Instagram resmi Disdik DKI Jakarta @disdikdki.
“Kapan hasil keputusan gubernurnya min? Anak saya sdh terdaftar dri bln februari kjp tahap 1 2023 tpi blom ada undangan ambil atm? Bilangnya bulan mei ada pengumuman?,” tulis akun @septyana_diaz yang dikutip Media24.ID Kamis (11/5/2023).
Disdik DKI Jakarta memberi tanggapan perihal pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 saat ini sedang dalam tahap penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur.
Pengecekan status penerima melalui web kjp.jakarta.go.id dapat dilakukan setelah Keputusan Gubernur penerima KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 disahkan.
“Setelah Keputusan Gubernur disahkan baru akan dilakukan pencairan dana oleh Bank DKI,” tulis akun tersebut.
Adapun pendataan KJP Plus tahap II 2023 akan digelar pada bulan September-Oktober 2023. “Pengumuman akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan, P4OP, dan sekolah,” ujarnya.
Seperti diketahui, KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
KJP Plus diharapkan mampu meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah.
Berikut tahap-tahap penentuan peserta KJP Plus:
- Tahap 1: Pemadanan Data.
Proses pemadanan data calon penerima bantuan KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2023 pada 9—15 Februari 2023.
- Tahap 2: Pendataan di Sekolah
Kegiatan berjalan selama 16 Februari hingga 22 Maret 2023 yang terbagi dalam tiga kegiatan:
- Pengumuman calon penerima
- Pengumpulan berkas pendaftaran
- Verifikasi sekolah
- Tahap 3: Verifikasi dan Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan DKI
Tahapan ini berlangsung pada 23—28 Maret 2023.
- Tahap 4: Penetapan Penerima KJP Plus (29 Maret-2 Mei 2023)
Persyaratan KJP Plus
Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Siswa penerima KJP Plus mendapatkan berbagai fasilitas seperti gratis naik TransJakarta, masuk Ancol, masuk museum, masuk Monas, masuk Kebun Binatang Ragunan, dan belanja 6 jenis pangan murah.
Dana yang didapatkan pun bisa dibelanjakan untuk alat tulis/perlengkapan sekolah, seragam, laptop, kacamata, sepeda, alat/bahan praktik, dan lain-lain.
Hanya saja para siswa juga harus mematuhi aturan tertentu agar status sebagai penerima tidak dicabut.
Besaran Dana KJP Plus
Jika mengacu pada 2022, berikut besaran dana yang akan diterima siswa yang lolos KJP Plus Tahap I 2023 :
- SD/MI/SLB: Biaya personal per bulan sebesar Rp 250.000. SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 130.000.
- SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal per bulan sebesar Rp 300.000. SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 170.000.
- SMA/MA/SMALB: Biaya personal per bulan sebesar Rp 420.000. SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 290.000.
- SMK: Biaya personal per bulan sebesar Rp 450.000. SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 240.000.
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB Paket A/B/C): Biaya personal per bulan sebesar Rp 300.000.
- Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Biaya personal per semester sebesar Rp 1.800.000.