MEDIA24.ID,Bern- Pemerintah Indonesia mempercepat proses implementasi perjanjian pertukaran profesional muda dengan Swiss.
Untuk itu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku akan terus bekerja sama dengan Kedutaan Besar Negara Republik Indonesia (KBRI) di Bern Swiss untuk mempersiapkan panduannya.
Selain pertukaran profesional muda, Kemnaker berharap ada potensi kerja sama lainnya yang dapat dilakukan, khususnya di bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
Baca juga: Pemerintah Usul Penambahan Wilayah Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi
“Saya percaya, dengan adanya dukungan dari KBRI di Swiss, kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Swiss, khususnya di bidang ketenagakerjaan dapat lebih meningkat dan berkembang,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ketika bertemu Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Swiss Muliaman Darmansyah Hadad, Jum’at (10/6/2022) waktu setempat.
Perjanjian ini merupakan kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Swiss terkait pemberian kesempatan bagi profesional muda untuk bekerja di Swiss. Selain meningkatkan keahlian profesional, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kemampuan bahasa.
“Ini adalah hasil kesepakatan khusus kedua pihak yang diberikan Swiss untuk memenuhi permintaan Indonesia terkait dengan perdagangan jasa moda 4 pada perundingan Indonesia-EFTA,” kata Ida.
Baca juga: Ini Daftar Sekolah Kedinasan yang Bisa Jadi Pilihan, Otomatis PNS
Perjanjian pertukaran profesional muda antara Indonesia dan Swiss mulai berlaku pada tanggal 5 Maret 2022. Untuk memperlancar implementasinya, sebagai tahap awal masing-masing negara telah mempersiapkan panduan yang berkaitan dengan tata cara bekerja.
“Tata cara bekerja di Indonesia disusun oleh Pemerintah Swiss, dan tata cara bekerja di Swiss disusun oleh Pemerintah Indonesia,” ucapnya.