MEDIA24.ID, JAKARTA – Pemerintah akhirnya mencabut izin Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, tempat yang diduga menjadi kawasan persembunyian seorang tersangka kasus pencabulan.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono pencabutan izin dilakukan dengan membekukan nomor statistik dan tanda daftar Pesantren Shiddiqiyyah. “Pemerintah mencabut izin operasional pesantren tersebut karena ingin membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ujar dia.
Baca juga: 50 Link Twibbon Idul Adha 2022, Yuk Share ke Sahabat
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah 2022 dan Keutamaan
Menurut dia tindakan tegas terhadap Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah dilakukan setelah salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT menjadi DPO atas kasus pencabulan dan perundungan santri di pesantrennya sendiri.
Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang yang dipimpin oleh KH Muhammad Mukhtar Mukti tersebut dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Menurut Waryono, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” terang Waryono.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
Para orang tua santri menurut dia tidak perlu khawatir dan dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag.
“Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” ujar Waryono.
MSAT, tersangka kasus pencabulan yang terjadi pada 2017 itu adalah putra dari pimpinan pesantren Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah.
Dia diduga melakukan tindakan asusila pada 5 orang santri di pesantren yang ada di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Aparat hukum sudah menetapkan MSAT sebagai tersangka pada 2022, namun terus mangkir dari panggilan polisi.
MSAT adalah pengurus pesantren ayahnya dan guru di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, tersebut.
MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, namun ditolak majelis hakim pada Desember 2021.
Penangkapan MSAT atau MSA berlangsung dramatis dan tegang. Polisi berseragam antihuru-hara mengepung kawasan pesantren dan sempat mendapat perlawanan.
Pintu kompleks pesantren sempat ditutup hingga akhirnya polisi membuka paksa.