- January 28, 2023
Pakar Hukum Unair: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Cerminkan Kerakusan


MEDIA24.ID, SURABAYA- Ratusan kepala desa dari Kabupaten Pacitan melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Senin (16/1/2023) lalu. Demonstrasi tersebut menyuarakan tuntutan tentang hak dan kewenangan desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tahun Desa.
Tidak berhenti sampai di situ, demonstrasi dengan tuntutan serupa juga dilakukan oleh Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) di depan Gedung DPR RI pada Rabu (25/1/2023).
Dalam tuntutan demonstrasi tersebut, DPR RI diminta mengkaji kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Keuangan RI, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI yang mengatur tentang dana desa.
Alasan pengkajian kembali itu perlu dilakukan yaitu untuk mengembalikan
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Lanny Ramli SH MHum mengatakan SKB tiga menteri tentang dana desa ini mendukung tujuan pengelolaan dana desa yang efektif dan efisien. “Hal ini karena tiga kementrian sudah berkoordinasi dengan baik,” ujar Lanny dalam keterangan tertulis Unair, Sabtu (28/1/2023).
Terlebih, lanjutnya, SKB tiga menteri tentang dana desa ini tidak mengganggu kebijakan desa secara mandiri sesuai Pasal 26 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu, Lanny menilai tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini tidak mencerminkan demokrasi.
Hal ini dikarenakan alasan-alasan yang melatarbelakanginya tidak berasal dari keinginan penduduk desa sesuai Pasal 34 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, melainkan berasal dari keinginan kepala desa itu sendiri.
“RPJMDes yang belum selesai dalam 6 tahun tentunya dapat dilanjutkan oleh kepala desa selanjutnya karena pembangunan desa tidak pada kepala desa oriented, melainkan pemenuhan kebutuhan desa,” jelas Lanny.
Selain itu, untuk alasan mendamaikan calon kepala desa dan pendukungnya yang kalah saat pemilihan sejatinya dapat dilakukan dengan memberikan pemahaman secara mendalam tentang hakikat dari pemilihan itu sendiri.
Terakhir, Lanny menegaskan tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa sangatlah tidak elok.
“Hal ini mencerminkan kerakusan akan kekuasaan, otoriter, dan keegoisan karena tidak memberi kesempatan pada penduduk desa lainnya,” imbuhnya.