MEDIA24.ID, JAKARTA- Pengumuman kuota Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP 2023 untuk sekolah sesuai agenda akan digelar pada 28 Desember 2022 mendatang.
Siswa yang daftar masuk PTN lewat jalur SNBP dan kemudian lulus otomatis tidak dapat mendaftarkan diri di Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2023.
Baca juga: Siap-siap Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023 Mulai 1 April, Begini Alurnya
Baca juga: Begini Ketentuan Baru KIP Kuliah untuk SNPMB 2023, Cek Ya
Seandainya pendaftar lulus SNBP 2023 maka tentunya tidak akan memperoleh nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) karena tidak diizinkan ikut SNBT.
Karena itu murid yang bersangkutan pun tidak bisa mengikuti seleksi sekolah kedinasan yang mensyaratkan nilai UTBK. Tahun sebelumnya, sekolah kedinasan yang mensyaratkan nilai UTBK adalah Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN.
Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan hal ini melalui laman Instagram resmi mereka.
“Bila suatu sekolah kedinasan mensyaratkan nilai UTBK, artinya siswa yang sudah diterima SNBP tidak dapat lagi mengikuti seleksi sekolah kedinasan tersebut,” tulis BP3 Kemendikbudristek, dikutip Rabu (14/12/2022).
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Prof Dr Ir Mochamad Ashari MEng mengatakan penolakan otomatis terhadap siswa yang lulus SNBP ini dimaksudkan supaya kursi yang telah didapat, langsung dimanfaatkan.
Di samping agar siswa yang belum diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) lewat memiliki kesempatan untuk mendapatkan kursi lewat sekolah kedinasan.
“Kursi itu ditunggu kawan-kawan Anda se-Indonesia yang 1,5 juta (orang) itu. Itu (kursi yang diraih) dimanfaatkan, harus digunakan,” kata Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya itu saat sosialisasi SNPMB 2023 beberapa waktu lalu.
Selain itu, SNBT 2023 juga hanya diizinkan untuk diikuti satu kali, walaupun ada dua gelombang ujian. SNBT sendiri diadakan dalam dua gelombang karena ada banyak pendaftar.
Komponen Penilaian SNBP 2023
- Nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran (bobot minimal 50 persen)
- Komponen penggali minat dan bakat (bobot maksimal 50 persen):
– Nilai rapor dari maksimal 2 mata pelajaran pendukung
– Prestasi
– Portofolio (untuk tujuan prodi seni dan olahraga)
Mata pelajaran (mapel) pendukung setiap prodi pilihan di SNBP 2023 dirinci dalam Keputusan Mendikbudristek RI Nomor 345/M/2022.