HEADLINENASIONAL

Kronologi Promo Miras Holywings hingga Berujung Proses Hukum

1277
×

Kronologi Promo Miras Holywings hingga Berujung Proses Hukum

Share this article
Holywings
Pemprov DKI Jakarta menutup seluruh outlet Holywings di Jakarta. FOTO/INTAGRAM HOLYWINGS

MEDIA24.ID, JAKARTA – Promo minuman keras atau miras Holywings Bar berbuntut pada proses hukum.

Polisi telah menetapkan enam pegawai Holywings sebagai tersangka kasus penondaan agama dan ujaran kebencian terkati suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Mereka yang dijadikan tersangka berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Baca jugaLenovo Luncurkan 4 Seri Laptop Yoga Terbaru, Ini Spesifikasinya

“Ada enam orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings),” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam keterangannya, Jumat, 24 Juni 2022.

Menurut Budhi, para tersangka adalah karyawan Holywings bagian kreatif. Dari hasil pemeriksaan, mereka terbukti melanggar pidana.

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP.

Baca jugaMurah Banget! Biaya Service Mobil Listrik DFSK Hanya Rp2,5 juta per 3 Tahun

Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama. Sementara Pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur larangan ujaran kebencian terkait SARA.

Bagaimana sebenarnya duduk perkara promo miras Holywings hingga akhirnya berujung pada proses hukum?

Baca jugaHati-Hati! Arus Modal Keluar Investor Asing Bakal Makin Deras

Berikut ini kronologinya:

Kasus ini bermula dari unggahan promo miras akun Instagram @holywingsindonesia pada Kamis, 23 Juni 2022.

Holywings Bar memberikan miras gratis bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.

Bagi orang yang bernama Muhammad akan mendapatkan satu botol gordon’s dry gin. Sementara itu, perempuan yang bernama Maria akan mendapatkan satu botol gordon’s pink di setiap hari Kamis.

Miras gratis itu diberikan untuk diminum di tempat bukan dibawa pulang.

Unggahan tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu kecaman dari berbagai kalangan.

Meredam reaksi yang timbul, manajemen Holywings kemudian mengunggah permintaan maaf melalui media sosialnya. Holywings mengaku bahwa tidak bermaksud mengaitkan promonya dengan unsur agama.

“Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama ‘Muhammad & Maria’, kami telah menindak lanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat,” tulis akun @holywingsindonesia, Kamis, 23 Juni 2022).

“Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia. Terimalah permohonan maaf kami dan izinkanlah kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi ke depannya,” tulis Holywings dalam permintaan maaf terbuka tersebut.

Namun permohonan maaf itu tidak mampu meredam reaksi masyarakat.

Gerakan Pemuda (GP) Ansor, organisasi sayap kepemudaan Nahdlatul Ulama (NU) menggeruduk 3 Holywings di Jakarta.

Mereka meminta Holywings menyampaikan permohonan maaf secara terbuka tak sekeda melalui tulisan.

Lantaran tutup, massa GP Ansor berniat menyegel Holywings menggunakan poster.

Tak hanya digeruduk, Holywings juga dilaporkan oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila, dan Komiter Nasional Pemuda dan Olahraga (KNPI) DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.

Persaudaraan Alumni (PA) 212 juga mendesak Pemprov DKI Jakarta mencabut izin operasional Holywings.

Mendapatkan laporan, polisi bergerak cepat dengan memeriksa pihak Holywings. Hasilnya Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Mereka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 22 UU No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Serta pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka EJD merupakan direktur kreatif Holywings yang mengawasi empat divisi yaitu kampanye, production house, graphic designer, dan media sosial.

Sedangkan NDP menjabat sebagai kepala tim promosi serta desainer program untuk diteruskan hasil promosi ke tim kreatif.

Sementara DAD berperan sebagai orang yang mendesain promo miras.

EA merupakan admin tim promo yang mengunggah hasil promosi ke media sosial.

Kemudian AAB, perempuan 25 tahun selaku social media officer, bertugas mengupload posting-an media sosial terkait kasus ini.

“AAM adalah admin tim promo, dia bertugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event di Holywings,” kata Budhi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *