MEDIA24.ID, JAKARTA – Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) Mei 2023 belum juga cair padahal sudah masuk pekan kedua, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akhirnya mengungkapkan alasan penundaan distribusi bantuan tersebut.
Masyarakat penerima program KJP Mei 2023 sejak beberapa hari bertanya-tanya mengapa bantuan ini belum juga nongol di rekening Bank DKI. Mereka ingin tahu alasan penundaan KJP Mei 2023 dari Dinas Pendidikan.
Dana ini seharusnya sudah masuk ke rekening penerima. Karena sebelumnya, seperti Januari, Februari, Maret, dan April 2023, dana bantuan KJP Plus selalu dicairkan pada awal bulan.
Mengapa warga bertanya-tanya? Ini karena bantuan ini sangat berarti bagi para penerima. KJP Plus adalah bantuan dari APBD DKI Jakarta yang digunakan untuk memperluas akses pendidikan hingga tingkat SMA/SMK warga miskin.
Karena itu bantuan ini sangat penting, terutama untuk memenuhi kebutuhan sekolah, mulai dari transportasi hingga gizi untuk anak-anak.
Setelah dihujani banyak pertanyaan, akhirnya Disdik DKI menjelaskan alasan penundaan KJP Mei 2023.
Dalam salah satu komentar di media sosial, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengungkapkan bahwa pencairan dana KJP Plus Mei 2023 bisa dilakukan saat Surat Keputusan Gubernur soal daftar penerima sudah disahkan.
Disdik DKI melalui akun Instagram mereka, @disdikdki, mengunggah informasi sebagai berikut:
“Terkait pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 saat ini sedang dalam tahap penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur.”
“Pengecekan status penerima melalui web kjp.jakarta.go.id dapat dilakukan setelah Keputusan Gubernur penerima KJP dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 disahkan.”
Jadi hingga kini, daftar penerima KJP Plus belum selesai disusun oleh Pemprov DKI.
Lihat postingan ini di Instagram
Untuk kamu ketahui ada beberapa tahap penentuan para penerima KJP Plus. Mei ini adalah bulan pertama untuk program KJP Plus Tahap I tahun 2023.
Berikut tahap-tahap penentuan peserta KJP Plus tahap 1 tahun 2023:
- Tahap 1: Pemadanan Data.
Proses pemadanan data calon penerima bantuan KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2023 pada 9—15 Februari 2023.
- Tahap 2: Pendataan di Sekolah
Kegiatan berjalan selama 16 Februari hingga 22 Maret 2023 yang terbagi dalam tiga kegiatan:
- Pengumuman calon penerima
- Pengumpulan berkas pendaftaran
- Verifikasi sekolah
- Tahap 3: Verifikasi dan Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan DKI
Tahapan ini baru saja rampung yakni selama 23—28 Maret 2023.
- Tahap 4: Penetapan Penerima KJP Plus

Dana bantuan KJP Plus ini diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM dengan besaran bantuan yang berbeda-beda.
Besaran dana yang diterima oleh penerima dana bantuan KJP Plus 2023 mengacu pada pencairan dana KJP Plus 2023 sebelumnya adalah sebagai berikut:
- SD/MI: Rp250.000
- SMP/MTs: Rp300.000
- SMA/MA: Rp420.000
- SMK: Rp450.000
- PKBM: Rp300.000
Dana bantuan KJP Plus 2023 ini diberikan kepada siswa yang aktif bersekolah di salah satu jenjang pendidikan di DKI Jakarta.