HEADLINEPENDIDIKAN

KJP Plus Mei 2023 Belum Cair, Ternyata Memang Tidak Disalurkan untuk Golongan Ini 

91
×

KJP Plus Mei 2023 Belum Cair, Ternyata Memang Tidak Disalurkan untuk Golongan Ini 

Share this article
KJP Plus Tahap 1 tahun 2023
KJP Plus Tahap 1 tahun 2023

MEDIA24.IDKJP untuk  Mei 2023 belum juga cair meski sudah memasuki pekan ketiga, ternyata memang bantuan ini tidak ditransfer untuk golongan ini, simak ya. 

Sejauh ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, sebagai pengelola dana bansos KJP Plus sudah menjelaskan bahwa penundaan penyaluran bantuan ini karena sedang melakukan analisis calon penerima KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap pertama 2023.

Hal ini dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan.

“Selamat siang, sedang melakukan analis calon penerima KJP Plus & KJMU tahap pertama 2023,” ungkap akun @upt_p4op. 

Namun ternyata, ada golongan-golongan yang tidak akan mendapatkan KJP Plus. 

Ingat ada lima golongan siswa yang tidak berhak mendapatkan KJP Plus atau dicoret dari daftar penerima bantuan ini. Kriterianya adalah:

  • Tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  • Sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  • Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
  • Bukan warga DKI Jakarta atau Berdomisili di DKI Jakarta.
  • Tidak bisa membuktikan identitas sebagai warga DKI Jakarta melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Infografis KJP Maret 2023
Infografis KJP Maret 2023

KJP Plus bulan Mei 2023 masuk dalam program tahap 1 tahun 2023 program pemberian bantuan pendidikan untuk para siswa di DKI yang memenuhi syarat. 

KJP Plus tahap 1 tahun 2023 akan berlangsung selama 1 semester atau enam bulan. KJP Plus bulan Mei 2023 adalah pencairan perdana bantuan pendidikan itu dan akan berakhir pada Oktober tahun ini.

Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus adalah program pemberian bantuan kepada para siswa di setiap jenjang pendidikan di DKI Jakarta yang memenuhi syarat.

Sebagai acuan, Pemprov DKI Jakarta menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial untuk menetapkan siswa yang berhak menerima bantuan KJP Plus.

Setelah itu Pemprov DKI melalui Dinas Pedidikan (Disdik) DKI akan melakukan pemadanan basis DTKS dengan:

  1. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) untuk memastikan kebenaran sebagai warga DKI, NIK DKI, berdomisili di DKI, dan dalam KK tidak ada yang berstatus sebagai ASN, TNI, POLRI, Anggota Legislatif, Pegawai BUMN/BUMD
  2. Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) untuk memastikan tidak memiliki kendaraan roda empat dan tidak memiliki aset berupa tanah dan/atau bangunan yang memiliki nilai NJOP diatas Rp 1 Miliar
  3. Diputuskan dalam Musyawarah Kelurahan (MUSKEL) sebagai keluarga tidak mampu sehingga berhak menerima bantuan sosial.

Informasi tentang pemadanan data penerima KJP Plus tersebut disampaikan oleh akun Instagram Disdik DKI, @disdikdki.

Jumlah Bantuan KJP Plus 

Ini besaran dana KJP Plus pada tahap 2 tahun 2023 yang berlangsung selama November 2022 sampai dengan April 2023:

  • Siswa SD, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Luar Biasa (SLB) sebesar Rp250 ribu
  • Siswa SMP, Madrasah Tsanawiyah, SMPLB sebesar Rp300 ribu
  • Siswa SMA dan Madrasah Aliyah sebesar Rp420 ribu
  • Siswa SMK sebesar Rp450 ribu
  • Siswa PKBM Rp300 ribu.

Pemprov DKI mengucurkan dana Rp8,1 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI untuk pelaksanaan KJP tahap 2 tahun 2022. Menurut catatan P4OP, jumlah siswa yang tercatat sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 sebanyak 803.121 peserta didik. 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *