HEADLINEPENDIDIKAN

KJP Plus Juni 2022 Tak Kunjung Cair, Bagaimana Sih Daftarnya?

1162
×

KJP Plus Juni 2022 Tak Kunjung Cair, Bagaimana Sih Daftarnya?

Share this article
kjp plus
KJP Plus

MEDIA21.ID, JAKARTA- Sampai Jumat, 9 Juni 2022 topik KJP Plus Juni 2022 kapan cair masih mengemuka. Rupanya bantuan ini belum juga cair dan masuk ke rekening masing-masing siswa. Lalu bagi siswa yang belum terdaftar bagaimana agar bisa masuk menjadi penerima bantuan ini?

Menurut data dari Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, jumlah penerima KJP tahap 1 tahun 2022 sebanyak 849.170 peserta didik.

Jumlah penerima jenjang SD/MI sebanyak 409.959 siswa dengan total dana yang dapat digunakan Rp250 ribu. Lalu penerima jenjang SMP/MTs sebanyak 226.669 siswa dengan total dana Rp 300 ribu.

Baca juga: Kapan KJP Juni 2022 untuk SD-SMA Cair Nih, Pak Anies?

“Sementara jumlah penerima jenjang SMA/MA 70.763 dengan total dana Rp 420 ribu dan SMK sebanyak 139.263 dengan total dana Rp450 ribu,” tulis P4OP dalam akun instagram resminya beberapa waktu lalu.

BERITA LAINNYA  9 Tips Turunkan Kadar Kolesterol, Nomor 3 Sulit Dihindari Banyak Orang

Seperti diketahui KJP Plus adalah program untuk membantu pembiayaan sekolah warga Jakarta yang tidak mampu.

Program ini bertujuan agar peserta didik dari kalangan tidak mampu bisa mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA atau SMK dengan dibiayai penuh dari APBD DKI Jakarta.

Baca juga: Jenfi Startup Pembiayaan Asal Singapura Lebarkan Sayap ke Indonesia

Dana ini berikan setiap bulan. Hanya saja kapan KJP Juni 2022 akan cair belum diketahui dengan pasti.

Cara daftar KJP Plus cukup mudah. Namun harus diketahui juga kepesertaan KJP Plus terus diperbaharui setiap tahunnya. Jadi peserta harus melakukan pendaftaran lagi setiap tahun.

Untuk mendapatkan dan mencairkan KJP Plus Juni 2022 harus masuk terdaftar lebih dulu ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pasalnya, seperti dikutip dari instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Pendaftaran DTKS 2022 dilakukan secara daring melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.

Khusus bagi warga yang mengalami kendala dalam pendaftaran daring bisa langsung datang ke kantor kelurahan sesuai dengan domisili dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.

BERITA LAINNYA  KJP Plus Juli 2022 Semoga Tidak Telat, Ini Cara Ganti ATM Rusak

Bagi siswa yang hendak menggunakan link pendaftaran DTKS, berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Kunjungi situs https://dtks.jakarta.go.id/
  2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)
  3. Login menggunakan akun yang sudah dimiliki
  4. Pilih menu pendaftaran
  5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga yang diminta
  6. Kirim

Satu akun DTKS ini, dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa anggota keluarga.

Nilai Dana Bantuan KJP Plus 2022

Dana bantuan KJP Plus 2022 yang bisa dicairkan dapat dimanfaatkan siswa untuk membeli kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan secara tunai maupun nontunai.

Detail nilai dana bantuan KJP Plus 2022 untuk setiap jenjang pendidikan adalah berikut ini:

  • SD/MI/SDLB
    – Negeri Rp 250.000
    – Swasta Rp 130.000
  • SMP/MTs/SMPLB
    – Negeri Rp300.000
    – Swasta Rp170.000
  • SMA/MA/SMALB
    – Negeri Rp420.000
    – Swasta Rp290.000
  • SMK
    – Negeri: Rp450.000
    – Swasta: Rp240.000
  • PKBM (Paket A, B, C): Rp300.000
    KP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1 Juta (per Semester)

Cara cek status penerima KJP Plus Juni 2022

1. Login ke situs kjp.jakarta.go.id.

BERITA LAINNYA  Jasa Raharja Buka Lowongan Magang Lulusan SMA-S1

2. Klik menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’ pada bagian ‘Pencarian’.

3. Isi NIK, pilih tahun, dan pilih tahap.

4. klik ‘ Cek’.

Persyaratan Calon Penerima KJP Plus 2022

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima KJP Plus 2022 Tahap 1. Sejumlah persyaratan itu, sebagaimana dhikutip dari laman kjp.jakarta.go.id, adalah sebagai berikut:
h

1. Siswa/siswi terdaftar dan masih aktif di salah satu sekolah di DKI Jakarta

2. Siswa/siswi terdaftar di DTKS Kemensos, DTKS Jakarta, atau data lain sesuai Keputusan Gubernur DKI

3. Siswa/siswi warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta

4. Status kependudukan dibuktikan dengan KK atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan

5. Berkas persyaratan calon penerima KJP Plus, di antaranya sebagai berikut:

  • Surat Permohonan KJP Plus Formulir pendaftaran KJP Plus
  • Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM (Dari Kepala Sekolah)
  • Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.

Itula syarat dan cara daftar KJP Plus. Bagi yang sudah terdaftar semoga KJP Plus Juni 2022 segera cair ya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *