BISNISHEADLINEKEUANGANPILIHAN EDITOR

Jenis Tenaga Honorer yang Pasti Dihapus November 2023, Cek Ya

1250
×

Jenis Tenaga Honorer yang Pasti Dihapus November 2023, Cek Ya

Share this article
pns
Sejumlah jenis tenaga honorer akan dihapus dari instansi pemerintahan. Apa saja?

MEDIA24.ID, JAKARTA- Pemerintah akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023. Lantas jenis pegawai honorer apa saja yang pasti dihilangkan di lingkungan instansi pemerintah?

Sesuai surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah diminta untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN.

Baca juga: Aung San Suu Kyi Dihukum 3 Tahun Kasus Kecurangan Pemilu, Total Jadi 20 Tahun Penjara

Baca juga: Joman Kecam Projo, Usulan Jokowi 3 Periode Jerumuskan Presiden

“Bagi yang memenuhi syarat dapat diberi kesempatan untuk ikut proses seleksi Calon PNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” demikian bunyi surat yang ditandatangani Tjahjo Kumolo, 31 Mei 2022 itu.

Surat itu juga mengimbau PPK menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Selain itu, disebut juga jika pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti sopir, tenaga kebersihan, dan satpam dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya atau outsourcing oleh pihak ketiga.

“Status outsourcing tersebut bukan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan,” bunyi surat itu lagi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menegaskan, untuk tenaga honorer petugas kebersihan, pengemudi atau sopir, dan satuan keamanan yang bekerja di pemerintahan tidak bisa dialihkan statusnya menjadi PNS maupun PPPK.

Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan pegawai dengan jabatan tersebut, statusnya kemudian bisa dialihkan menjadi outsourcing dan bukan merupakan pegawai non-ASN.

“Diharapkan sudah bisa dialihkan menjadi tenaga ahli daya atau outsourcing dan bukan merupakan tenaga non-ASN,” ujarnya dalam media briefing virtual, Rabu, 31 Agustus 2022 lalu.

Suharmen pun menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menyebut status kepegawaian hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *