HEADLINENASIONAL

Istri Ferdy Sambo Tersangka, Terancam Hukuman Mati

1230
×

Istri Ferdy Sambo Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Share this article
Putri Candrawathi
Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo

MEDIA24.ID, JAKARTA- Polisi menetapkan istri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan metode crime scientific investigation termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara.

Baca juga: Kisah Perjuangan Mahasiswa Papua Barat Tembus UI Jalur SNMPTN

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka! Ini Kronologi Kasus dan Profilnya

“Maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Komjen Agung di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022. Dengan penetapan tersebut berarti tersangka pembunuhan Brigadir J menjadi 5 orang yakni FS, KM, RR, dan RE.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan pasal yang dikenakan terhadap PC adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP.

Pasal 340 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Komjen Agung juga mengungkapkan tim khusus akan melimpahkan berkas perkara terhadap 4 tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Jumat , 19 Agustus 2022. Adapun keempat tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf (KM).

Ia pun menegaskan penyidik dan tim khusus selama ini bekerja maraton terutama kepada 4 tersangka untuk segera melengkapi pemberkasan perkara. Komjen Agung juga menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selalu menekankan kepada tim khusus agar mengungkap kasus Brigadir J secara terang benderang.

“Kemudian beliau menambahkan kedepankan scientific crime investigation. Itulah yang dikerjakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ujar Komjen Ahung, Timsus yang terdiri atas Itwasum, Bareskrim, dan Propam akan melakukan audit investigasi terhadap dua laporan yang telah diterbitkan Polres Jakarta Selatan. Dua laporan dengan terlapor Brigadir J tersebut telah dihentikan penyidikannya.

Laporan polisi pertama terkait percobaan pembunuhan terhadap Bharada RE. Adapun laporan kedua tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual. Dalam laporan polisi itu, korbannya adalah PC.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *