NASIONAL

Ini Penyakit yang Tidak Ditanggung Pengobatannya oleh BPJS Kesehatan 

1329
×

Ini Penyakit yang Tidak Ditanggung Pengobatannya oleh BPJS Kesehatan 

Share this article
Ini Penyakit yang Tidak Ditanggung Pengobatannya oleh BPKS Kesehatan 
Ini Penyakit yang Tidak Ditanggung Pengobatannya oleh BPKS Kesehatan 

MEDIA24.ID, JAKARTA – BPJS Kesehatan kini sudah menjadi andalan masyarakat Indonesia saat didera sakit karena sangat membantu biaya pengobatan, tapi ada penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, apa itu?

Sesuai UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan, fungsi Kesehatan adalah menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Baca juga: Kaum Buruh Tunggu BSU 2022 Kapan Cair, Apa Sih?   

Baca juga6 Cara Menabung yang Baik agar Keuangan Terjaga.

BPJS Kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Tugas BPJS Kesehatan antara lain:

  1. Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta.
  2. Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.
  3. Menerima bantuan iuran dari Pemerintah.
  4. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta.
  5. Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial.
  6. Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial.
  7. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.

Namun jangan lupa ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung pengobatannya oleh BPJS Kesehatan:

Berikut ini daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *