BISNISHEADLINENASIONAL

Indonesia Siapkan Peta Jalan Industri Tembakau 

1293
×

Indonesia Siapkan Peta Jalan Industri Tembakau 

Share this article
Indonesia siapkan peta jalan industri tembakau
Indonesia siapkan peta jalan industri tembakau. (Foto file - Anadolu Agency)

MEDIA24.ID, JAKARTA – Indonesia menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau untuk memastikan kejelasan arah dari kebijakan industri hasil tembakau ke depan.

“Perpres ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kejelasan arah kebijakan industri hasil tembakau, termasuk kenaikan tarif cukai tembakau, diversifikasi produk tembakau, dan peningkatan kinerja ekspor tembakau,” ungkap Asisten Deputi Pengembangan Industri, Kemenko Perekonomian, Atong Soekirman.

Baca juga: 6 Peluang Bisnis Sampingan yang Menguntungkan Bagi Milenial

Industri pengolahan tembakau mempunyai peran penting dalam menggerakkan ekonomi nasional, karena mempunyai multiplier effect yang luas.

Industri jasa terkait tembakau juga dapat tumbuh melalui ekspansi investasi, penyediaan lapangan usaha dari hulu ke hilir, penyerapan tenaga kerja, pemanfaatan bahan baku dalam negeri serta kontribusi cukai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai salah satu penyumbang pendapatan negara.

Presiden memberi amanat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menyusun Peta Jalan Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam rangka memberikan kepastian dan kejelasan arah dari kebijakan industri hasil tembakau ke depan.

Aspek-aspek arah kebijakan yang sudah dibahas, antara lain dari sisi hulu, sisi industri, sisi fiskal dan penerimaan negara, serta sisi kesehatan.

Pengembangan produksi IHT dan diversifikasi IHT, pada draft RPerpres Peta Jalan IHT, diproyeksikan akan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dalam negeri, peningkatan kualitas SDM di IHT melalui pendidikan dan pelatihan tenaga kerja berdasarkan SKKNI, pengembangan produk tembakau alternatif, dan pengembangan standarisasi produk IHT.

Baca juga: Indonesia: Inflasi Tinggi di Dunia Karena WTO Lemah

Perpres Peta Jalan IHT juga mempertimbangkan optimalisasi rantai pasok dalam rangka menjamin ketersediaan dan menjamin terserapnya tembakau dalam negeri serta pola perdagangan komoditas yang disusun dengan berorientasi kepada Program/Rencana sampai dengan tahun 2024.

Terkait pertanian tembakau, RPerpres Peta Jalan IHT memiliki visi berupa peningkatan produksi dan mutu tembakau melalui penerapan budidaya sesuai budidaya pertanian yang baik (Good Agricultural Practices/GAP) dan pengolahan yang baik (Good Manufacturing Practices/GMP), peningkatan subtitusi impor tembakau, peningkatan kesejahteraan dan kualitas petani dan tenaga kerja sektor hulu, optimalisasi kemitraan, dan pengembangan inovasi teknologi.

Terkait dengan sisi fiskal dan penerimaan negara, RPerpres Peta Jalan IHT nantinya akan mengatur penetapan kebijakan tarif cukai.

Baca juga: Ini Obat Herbal Atasi Perut Buncit yang Diciptakan Peneliti IPB

Peraturan ini akan mengoptimalisasi penerimaan cukai sebagai upaya menjaga kesinambungan fiskal dalam bentuk APBN yang sehat dengan penerimaan negara yang ditargetkan meningkat.

Terkait konsumsi di dalam negeri, akan ada aturan pengendalian produk tembakau dilakukan dalam bentuk kebijakan non fiskal dengan tujuan untuk menurunkan tingkat prevalensi merokok penduduk yang difokuskan pada penduduk usia 10-18 tahun dengan target sebesar 8,7% di tahun 2024.

Pada acara yang dilaksanakan secara hybrid, turut hadir pula Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai, serta jajaran pejabat dan analis perwakilan dari BKF Kemenperin, Kementan dan Kemnaker.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *