HEADLINETEKNOLOGI

Indonesia, Jangan Asal Blokir Platform Teknologi Internet!

1336
×

Indonesia, Jangan Asal Blokir Platform Teknologi Internet!

Share this article
Indonesia, Jangan Asal Blokir Layanan Platform Internet!
Indonesia, Jangan Asal Blokir Layanan Platform Internet!

MEDIA24.ID, JAKARTA — Pemerintah diminta tidak langsung memblokir platform penyedia layanan teknologi internet yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronika (PSE) lingkup privat, karena manfaatnya sudah dirasakan masyarakat.

Pegiat internet Enda Nasution mengatakan layanan Google, Facebook hingga Whatsapp selama ini menjadi penolong masyarakat untuk berkomunikasi, mengembangkan bisnis hingga menolong UMKM.

“Layanan Google juga kita tahu sendiri banyak bermanfaat, Google map, bisnis email,” ujar Enda pada media.

Baca juga: Australia Buka 10 Program Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Baca juga: Presiden Timor Leste Ramos-Horta Berikan Kuliah Umum di UIN Jakarta

Layanan yang diberikan pada masyarakat ini menurut Enda harusnya menjadi kriteria bagi pemerintah jika ingin menertibkan perusahaan penyedia layanan elektronik.

Pemerintah menurut Enda memang ingin membereskan data tentang penyedia layanan elektronik di Indonesia, termasuk mendaftar siapa saja dan apa saja layanannya.

Namun seharusnya pemerintah tidak perlu dengan menyertai ancaman “jika tidak mendaftar akan diblokir”. Masih banyak proses yang bisa dilewati, misalnya dengan dialog, toh perusahaan-perusahaan itu sudah menjadi entitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, kata dia, syarat pendaftaran oleh kementerian ini sebenarnya memudahkan bisnis, seperti mendapat pengakuan dari pemerintah dan menambah kredibilitas dan kepercayaan masyarakat, tapi untuk layanan yang sudah besar, dan dikenal oleh masyarakat, seperti Google dan Facebook, benefit itu tidak diperlukan lagi.

“Jadi pemerintah juga harus memikirkan benefit-nya bagi perusahaan-perusahaan besar itu, jika memang mereka harus mendaftar PSE,” kata Enda.

Sebelumnya, Indonesia mendesak agar perusahaan teknologi untuk mendaftar atau menghadapi ancaman blokir.

Platform-platform populer di Indonesia seperti Google, Facebook, Instagram hingga Whatsapp hingga kini belum melakukan pendaftaran dan tidak tercantum dalam daftar PSE Kominfo.

Batas waktu pendaftaran jatuh pada Rabu 20 Juli 2022.

Dalam aturan PP nomor 71 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan dari kementerian yang sama nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, perusahaan-perusahaan dimungkikan untuk menerima perintah pemerintah untuk menghapus konten yang dianggap melanggar hukum, atau yang “mengganggu ketertiban umum” dalam waktu empat jam jika dianggap mendesak, dan 24 jam.

Dikutip dari Reuters, Menteri Komunikasi Johnny G. Plate mendesak perusahaan untuk mendaftar sebelum sanksi diterapkan. Kementeriannya mengatakan bulan lalu bahwa platform dapat diblokir jika tidak mematuhi.

Hingga Senin, lebih dari 5.900 perusahaan domestik dan 108 perusahaan asing telah mendaftar, termasuk aplikasi video pendek TikTok dan perusahaan streaming musik Spotify (SPOT.N), menurut data kementerian komunikasi.

Platform lain seperti Google Alphabet Inc (GOOGL.O), Twitter (TWTR.N) dan Meta Platforms Inc (META.O), yang memiliki Facebook, Instagram dan WhatsApp, belum terdaftar.

Sistem perizinan yang baru berlaku bagi seluruh Penyelenggara Jasa Elektronik di dalam dan luar negeri.

Pemerintah juga dapat memaksa perusahaan untuk mengungkapkan komunikasi dan data pribadi pengguna tertentu jika diminta oleh penegak hukum atau lembaga pemerintah.

Dengan populasi 270 juta anak muda yang cerdas secara digital, Indonesia adalah pasar 10 teratas secara global berdasarkan jumlah pengguna untuk sejumlah perusahaan media sosial, termasuk TikTok, Twitter, dan Facebook.

Diperkirakan ada 191 juta pengguna media sosial di Indonesia pada Februari 2022, menurut Statista. Hanya China dan India yang memiliki lebih banyak pengguna media sosial di kawasan Asia Pasifik.

Menteri Johnny mengatakan ada tiga manfaat dari kegiatan pendaftaran PSE, yaitu pertama, Kominfo punya sistem yang lebih sistematis dan terkoordinasi untuk seluruh PSE yang ada di Indonesia.

“Keuntungannya, jika PSE yang sudah terdaftar tadi tersandung masalah hukum misalnya, maka pemerintah dapat berkoordinasi dengan platform digital tersebut, kata dia.

Kedua, lanjut Johnny, PSE dapat diajak bekerja sama untuk menjaga kesehatan ruang digital Indonesia.

Terakhir, kata dia, adalah pemutakhiran sistem regulasi karena melalui data dan informasi yang diberikan platform digital, Kominfo dapat memastikan apakah mereka sudah menaati persyaratan yang ditentukan oleh regulasi termasuk soal perlindungan data pribadi.

“Bagi masyarakat, kegiatan pendaftaran PSE ini dapat membantu melindungi mereka ketika berada di ruang digital,” kata Johnny.

 

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *