MEDIA24.ID, JAKARTA- Hukum privat adalah hukum yang mengatur suatu hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan
Hukum privat merupakan salah satu dari sistem hukum. Seperti diketahui, hukum merupakan bagian yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat.
Hukum berperan sebagai pedoman dan pengatur kehidupan masyarakat, sehingga segala aktivitas dapat berjalan dengan tertib dan teratur.
Apabila tidak ada hukum, maka akan memungkinkan bagi manusia untuk hidup tanpa aturan dan dapat menimbulkan kekacauan.
Oleh karena itu, setiap negara harus memiliki sistem hukum yang jelas dan tegas untuk dapat mengontrol kehidupan masyarakat. Sistem hukum yang ada terbagi menjadi dua jenis, yaitu hukum privat dan hukum publik.
Hukum privat berhubungan dengan peraturan mengenai hubungan antara individu dengan individu lainnya dalam masyarakat, sementara hukum publik berhubungan dengan aturan yang menyangkut kepentingan umum dan negara.
Dalam artikel ini, Media24 akan membahas tentang hukum privat beserta jenis-jenisnya.
Hukum Privat Adalah
Menurut Hapsoro Hadiwidojo dalam bukunya B.P.H. Hukum Perdata, hukum privat adalah rangkaian peraturan perihal perhubungan hukum antara orang perorangan atau individu-individu dengan badan hukum.
Pengertian lainnya, hukum privat adalah hukum yang mengatur suatu hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Hal ini juga meliputi sebuah negara sebagai pribadi dengan penekanan pada kepentingan seseorang.
Dalam hukum privat asas pokok otonomi warga negara adalah milik pribadi. Dengan begitu, masyarakat dapat mempertahankan hak mereka sendiri namun tetap terikat pada prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai pengawas.
Jenis Hukum Privat
Secara umum, hukum privat terbagi ke dalam dua jenis, yaitu hukum perdata dan hukum perniagaan. Untuk lebih jelasnya, simak selengkapnya di bawah ini.
1. Hukum Perdata
Pakar hukum perdata Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia menyebut, hukum perdata adalah hukum antar-perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat.
Definisi lainnya, hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan seseorang terhadap orang lain yang memfokuskan adanya kepentingan perseorangan.
Hukum perdata terbagi menjadi dua macam, yakni hukum perdata yang tertulis dan tidak tertulis.
Hukum perdata tertulis termasuk yang tertera dalam kitab undang-undang hukum perdata, seperti hukum waris, hukum perkawinan, dan lain sebagainya. Sementara hukum perdata tidak tertulis terdapat di dalam hukum adat.
2. Hukum Perniagaan
Hukum perniagaan merupakan hukum yang mengatur hubungan antarindividu di dalam kegiatan perdagangan. Sebagai contoh, adanya hukum jual beli, utang piutang, mendirikan perusahaan, dan lain sebagainya.
Contoh Hukum yang Termasuk Hukum Privat
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, hukum perdata dan perniagaan termasuk ke dalam hukum privat. Contoh hukum yang termasuk ke dalam hukum privat adalah:
1. Hukum Perdata tentang Pribadi
2. Hukum Perdata tentang Harta Kekayaan, seperti hukum benda tetap (agraria) dan hukum benda lepas
3. Hukum Perdata tentang Perikatan, seperti hukum perjanjian dan hukum penyelewengan perdata
4. Hukum Perdata tentang Hak Imaterial, seperti hukum keluarga dan hukum waris
5. Hukum Dagang
Perbedaan Hukum Privat dengan Hukum Publik
Penggolongan hukum di Indonesia terbagi menjadi dua macam, yakni hukum privat dan hukum publik. Bila hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu, lantas bagaimana dengan hukum publik?
Dijelaskan dalam buku Pengantar Ilmu Hukum oleh C.S.T Kansil, hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antar negara dengan warga negaranya.
Secara singkat, perbedaan paling terlihat antara hukum privat dan publik terdapat pada kepentingan yang diatur. Jadi, hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan umum, sedangkan hukum privat mengatur hubungan perseorangan.
Hukum yang termasuk ke dalam golongan hukum publik, adalah:
– Hukum Tata Negara, yaitu hubungan kekuasaan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swatantra)
– Hukum Administrasi Negara, yaitu hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas istimewa.
– Hukum Pidana, adalah hukum yang mengatur perbuatan melanggar dan kejahatan, serta mengatur bagaimana caranya mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
– Hukum Internasional, yaitu kaidah-kaidah yang mengatur persoalan yang melintasi batas-batas negara-negara antara negara dengan negara, hukum perang internasional, dan lain sebagainya.