MEDIA24.ID, JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 bagi para PNS akan cair mulai 1 Juli mendatang termasuk untuk pensiunan.
Gaji ke-13 tersebut akan berisi komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.
Baca juga: Cek! 11 Daerah Ini Beli Pertalite dan Solar Wajib Pakai MyPertamina
Baca juga: KJP Plus Juli 2022 Kapan Cair, Buat Biaya Masuk Kelas Baru Nih
“Pembayaran gaji ke-13 yang akan dimulai pembayarannya pada tanggal 1 Juli yang akan datang, di mana kementerian lembaga akan ajukan surat perintah membayar,” ujar Sri Mulyani, Selasa, 28 Juni 2022.
Pemerintah pusat juga telah menyiapkan anggaran Rp11,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS pusat, TNI dan Polri.
Kemudian melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 15 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK).
Sri Mulyani menjelaskan, anggaran untuk PNS daerah dan PPPK dapat ditambahkan dari APBD Tahun Anggaran 2022.
“Sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Gaji ke-13 tahun anggaran 2022 akan diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan sebanyak 8,76 juta orang.
Rinciannya ASN Pusat sebanyak 1,79 juta pegawai, aparatur negara daerah sebanyak 3,65 juta pegawai dan sebanyak 3,32 juta orang pensiunan.
“Pencairan gaji ke-13 dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, di mana kementerian/lembaga dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 24 Juni 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” jelas Sri Mulyani.
Ia juga mengatakan, pembayaran gaji ke-13 PNS pemerintah pusat, termasuk tunjangan hari raya (THR) yang sudah dibayarkan 10 hari sebelum Idulfitri 2022, jumlahnya pada tahun ini relatif lebih besar dibanding 2020 atau 2021 lalu.