HEADLINENASIONALPILIHAN EDITOR

Fatwa MUI: Hewan Terpapar PMK Kategori Ringan Sah Dikurbankan

1320
×

Fatwa MUI: Hewan Terpapar PMK Kategori Ringan Sah Dikurbankan

Share this article
MUI, Fatwa MUI, Hewan PMK, Hewan Kurban
Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan paparan fatwa MUI terkait hewan kurban, Selasa, 31 Mei 2022. FOTO/MUI

MEDIA24.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa sapi, domba, dan kambing yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sedang marak akhir-akhirnya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Syaratnya, gejala klinis yang dialami oleh hewan itu dalam kategori ringan.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih banyak dari biasanya, hukumnya saha dijadikan hewan kurban,” tulis MUI dalam Fatwa tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku yang dirilis, Selasa, 31 Mei 2022.

Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Wakil Ketua Amin Suma, Sekretaris Miftahul Huda, dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.

Baca jugaJakarta Terpilih Jadi Kota Paling Serius Tanggulangi Perubahan Iklim

Untuk hewan yang terkena PMK dan menunjukkan gejala klinis kategori berat, MUI menegaskan tidak sah dijadikan hewan kurban.

Gejala klinisnya ditunjukkan dengan lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan hewan sangat kurus.

“Secara umum kambing atau sapi  haruslah dalam kondisi sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, dan tidak dalam keadaan sakit serta cukup umur,” katanya.

MUI menjelaskan, bagi hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis berat tapi kemudian sembuh dalam rentang waktu yang diperbolehkan kurban, yakni 10-13 Dzulhijjah, maka sah dijadikan hewan kurban.

“Namun jika ada yang sakit itu kemudian sembuh tapi telah melewati rentang waktu yang diperbolehkan berkurban, maka sembihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban,” kata MUI.

Baca jugaAsam Jawa Baik untuk Penderita Diabetes, Ini Kata Praktisi Kesehatan

Untuk diketahui, Penyakit Mulut dan Kuku sedang marak menyerang  ternak seperti kambing, domba, dan sapi.

Penyakit ini disebabkan oleh virus yang dapat menyebabkan kematian ternak. Penularannya hanya dari hewan ke hewan.

Berdasarkan keterangan ahli, virus penyebab PMK mudah dimatikan dengan pemanasan air mendidih minimal 30 menit.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk merebus bagian daging dalam suhu 70 derajat Celsius selama 30 menit sebelum dikonsumsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *