JAKARTA, MEDIA24.ID – Pemimpin Myanmar yang digulingkan militer Aung San Suu Kyi mendapat tambahan hukuman tiga tahun penjara atas tuduhan kecurangan pada pemilu.
Dia dihukum oleh Dewan Pemberantasan Teroris karena dugaan kecurangan pemilu, menurut Khit Thit Media. Sebelumnya Suu Kyi juga dijatuhi hukuman enam tahun penjara atas atas enam tuduhan lain pada bulan Desember, Januari, dan April. Dengan demikian, penerima nobel perdamaian menerima total hukuman penjara selama 20 tahun.
Setelah penggulingannya dalam kudeta militer pada 24 Februari 2021, Suu Kyi ditempatkan di bawah tahanan rumah hingga April tahun ini. Dia kemudian dipindahkan ke lokasi yang tidak diketahui tetapi diyakini sebagai Penjara Naypyitaw di ibukota Myanmar.
Dia menghadapi lebih dari selusin tuduhan, termasuk korupsi, yang membuatnya menerima hukuman penjara lima tahun pada April lalu. Suu Kyi sebelumnya menghabiskan sekitar 15 tahun di bawah tahanan rumah selama berbagai rezim junta di negara mayoritas Buddha itu. Suu Kyi telah dipenjara untuk kedua kalinya sejak 2009.
Rezim junta saat itu telah memindahkannya ke Penjara Insein Yangon selama empat bulan pada awal tahun itu karena “melanggar aturan tahanan rumahnya.”
Pemerintah Suu Kyi digulingkan dalam kudeta militer tahun lalu setelah memenangkan pemilihan nasional pada November 2020. Kudeta itu disambut dengan kerusuhan sipil yang meluas karena orang-orang mengecam pemecatannya dan kekuasaan militernya.
Junta menekan protes dengan kekerasan, meskipun PBB memperingatkan bahwa negara itu telah jatuh ke dalam perang saudara. Pasukan junta sejak itu telah membunuh lebih dari 1.500 orang dalam tindakan keras terhadap perbedaan pendapat, menurut Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik, sebuah kelompok pemantau lokal.